Slide 1 of 1
SPBE Compliant
Standar Nasional
Pemda DIY
Instansi Pemerintah
PP 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan PSE
Permenkomdigi 5/2025
PSE Lingkup Publik
Perban BSSN 2021
Regulasi Acuan
Satu platform untuk registrasi PSE, inventaris Sistem Elektronik, hingga asesmen keamanan aplikasi
Pendataan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup OPD, penanggung jawab, dan klasifikasi layanan.
Pendataan aplikasi, website, layanan digital, API, dan sistem informasi milik OPD.
Mengelola data perangkat daerah sebagai pemilik Sistem Elektronik.
Mencatat bahasa pemrograman, framework, database, web server, container, cloud service, middleware, dan teknologi pendukung lainnya.
Melaksanakan asesmen keamanan aplikasi berbasis Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, meliputi evaluasi kontrol keamanan aplikasi web maupun mobile sesuai standar teknis keamanan SPBE.
Monitoring tingkat kepatuhan setiap aplikasi terhadap regulasi dan standar keamanan.
Menghasilkan rekomendasi peningkatan keamanan berdasarkan hasil asesmen.
Memantau perkembangan status asesmen dan tindak lanjut perbaikan setiap Sistem Elektronik.
Selain sebagai media inventaris Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform ini menyediakan fasilitas asesmen keamanan aplikasi untuk membantu OPD mengevaluasi penerapan kontrol keamanan pada aplikasi berbasis web dan mobile sesuai standar teknis keamanan SPBE.
Contoh Area Asesmen
Platform ini dirancang untuk mendukung Pemerintah Daerah DIY dalam melaksanakan tata kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup OPD mulai dari registrasi, inventarisasi, asesmen keamanan aplikasi, hingga monitoring kepatuhan.
Bukan sekadar database inventaris — platform tata kelola PSE, inventaris Sistem Elektronik, dan asesmen keamanan aplikasi yang mendukung kepatuhan terhadap PP 71/2019, Permenkomdigi No. 5/2025, dan Perban BSSN No. 4/2021.
Registrasi PSE
Inventaris Sistem Elektronik
Inventaris Teknologi
Asesmen Keamanan Aplikasi
Rekomendasi Perbaikan
Monitoring Kepatuhan
Dashboard Manajemen