Fitur Baru Untuk Pengguna Sertifikat Elektronik

Fitur Baru Untuk Pengguna Sertifikat Elektronik

Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pemerintah yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Digital, menawarkan layanan sertifikasi elektronik yang memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang ITE Nomor 11, BSrE selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan terkait Sertifikat Elektronik (untuk Tanda Tangan Elektronik) yang digunakan hampir di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dengan senantiasa mempertimbangkan faktor keamanan. Pada pertengahan Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan terkait teknis pengelolaan Sertifikat Elektronik salah satunya adalah KYC, atau “Kenali Pelanggan Anda”, adalah prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas individu atau organisasi yang ingin mengakses layanan atau produk tertentu. Dalam praktiknya, ini melibatkan pengumpulan dan verifikasi informasi pribadi, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan dokumen identifikasi seperti KTP atau SIM dan data biometrik.

Beberapa perubahan terkait hal tersebut antara lain:

A. Pengajuan Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Kriteria yang bisa difasilitasi penerbitan Sertifikat Elektronik di Pemda DIY adalah ASN (Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemda DIY) dan Lainnya (Pegawai selain ASN ataupun Polri yang bertugas untuk Pemda DIY di Lingkungan Pemda DIY)

B. Notifikasi Aktivasi Akun

Notifikasi Aktivasi Akun dibedakan sesuai dengan mekanisme verifikasi yang digunakan berdasarkan pilihan status kepegawaian.

C. Penerbitan Sertifikat Elektronik (untuk akun baru dan yang status TTE nya Expired)

  1. Tahapan Penerbitan dengan pembuatan Passphrase yang diawali dengan pengecekan Data Diri. Pengguna mengecek profil AMS dengan mengklik tombol “Lihat Data Profil Anda”. Pastikan kembali data Pengguna telah sesuai > Lanjutkan
  2. Pengguna diminta melakukan swafoto kembali untuk memastikan bahwa tahapan set passphrase dilakukan oleh Pengguna secara mandiri. Pengambilan foto wajah (swafoto) akan dicocokkan dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pengguna WAJIB melakukan set passphrase secara mandiri dan TIDAK boleh diwakilkan oleh siapapun.
  4. Pengguna harus membaca, memahami dan melakukan persetujuan untuk pernyataan “Kebijakan Privasi dan Persetujuan Perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik”. Klik “Setuju” untuk melanjutkan (Tombol “Submit” akan aktif ketika Pengguna telah mengatur passphrase yang terkonfirmasi sama dan melakukan persetujuan. Lanjut klik “Submit”.)

D. Reset Passphrase

  1. Pergantian passphrase menggunakan pranala Reset-Passphrase melalui 2 tahapan, yang diawali dengan Pengecekan Foto Diri dan dilanjutkan dengan Buat Passphrase.
  2. • 2. Pengguna harus membaca, memahami dan melakukan persetujuan untuk pernyataan “Kebijakan Privasi dan Persetujuan Perjanjian Pemilik Sertifikat Elektronik”, kemudian “Submit”.

E. Perubahan Data Pengguna (mutasi dari Pusat ke Daerah atau sebaliknya, pernah didaftarkan oleh Instansi lainnya)

  1. Selama proses perubahan data, Pengguna tidak dapat menggunakan tanda tangan elektronik sampai perubahan data dikonfirmasi.
  2. Untuk kebutuhan perubahan data dikarenakan pindah instansi, Pengguna melalui Verifikator mengajukan perubahan data kepada RA BSrE melalui Contact Center BSrE menggunakan Formulir Perubahan Data Pengguna yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Penanggung Jawab Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di instansi (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY)
  3. Perubahan data Pengguna yang berpindah instansi memerlukan pencabutan sertifikat elektronik terlebih dahulu
  4. Apabila perubahan data telah selesai diverifikasi, maka Pengguna atau Verifikator mengajukan penerbitan ulang sertifikat elektronik

F. Reaktivasi Akun Compromised

  1. BSrE menonaktifkan akun AMS yang terindikasi compromised, sebagai tindakan pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang, akibatnya pengguna tidak bisa menggunakan fitur besign untuk tanda tangan elektronik
  2. Untuk mengaktifkan ulang akun AMS, Pengguna melalui verifikator mengirimkan persyaratan Formulir Reset Authenticator Pengguna
  3. Bukti scan antivirus (mode Full-scan) pada perangkat yang digunakan Pengguna. 
  4. Bukti pergantian password email dinas yang digunakan Pengguna.
  5. Point 2 sd 4 dilegalisasi dan dikirimkan oleh verifikator ke BSrE, Setelah mengirimkan persyaratan aktivasi ulang akun AMS, Pengguna menerima email dari BSrE yang berisi pranala untuk Reset Authenticator.

Untuk keterangan lebih lanjut atau kendala dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkup Pemda DIY dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Scroll to Top