Registrasi SIM Card Biometrik 2026

Registrasi SIM Card Biometrik 2026

Pemerintah Indonesia resmi mengubah peran nomor telepon seluler dari sekadar alat komunikasi menjadi bagian dari identitas digital warga negara. Kebijakan ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan aturan baru tersebut, kepemilikan nomor ponsel kini secara langsung melekat pada identitas resmi seseorang.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan data pelanggan, mencegah penyalahgunaan nomor seluler, serta menekan praktik kejahatan digital seperti penipuan dan spam. Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator, sehingga satu orang tidak bisa mendaftarkan nomor secara berlebihan pada operator yang sama. Kabar baiknya, proses registrasi kini tidak selalu mengharuskan pelanggan datang ke gerai operator. Masyarakat dapat melakukan registrasi mandiri (self-registration) secara online melalui aplikasi atau situs web resmi masing-masing operator, selama perangkat yang digunakan memiliki kamera untuk pemindaian wajah.

 
Registrasi Mandiri, Solusi Praktis Aktivasi Nomor Baru

Registrasi SIM card biometrik secara mandiri dinilai jauh lebih praktis dan efisien. Pelanggan dapat mengaktifkan nomor HP baru kapan saja dan di mana saja tanpa antre di gerai. Proses ini sangat membantu masyarakat dengan mobilitas tinggi atau yang tinggal jauh dari pusat layanan operator. Pastikan hanya mengakses situs atau aplikasi resmi operator untuk menghindari risiko kebocoran data pribadi, Saat ini, tiga operator besar di Indonesia telah menyediakan portal resmi untuk layanan registrasi biometrik mandiri, yaitu:

  1. Telkomsel
    https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
  2. Indosat Ooredoo Hutchison
    https://registrasi.ioh.co.id
  3. XLSmart
    https://registrasi.xl.co.id

 
Langkah-langkah Registrasi Mandiri Nomor HP Baru

Agar proses berjalan lancar, berikut tahapan registrasi biometrik mandiri yang perlu dilakukan:

  1. Masukkan Nomor HP (MSISDN): Buka aplikasi atau situs web resmi operator, lalu input nomor HP baru yang ingin diaktifkan.
  2. Terima dan Masukkan Kode OTP: Sistem akan mengirimkan kode otorisasi (OTP) melalui SMS, email, atau USSD/UMB. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
  3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan 16 digit NIK sesuai data kependudukan. Pastikan angka benar dan tidak tertukar.
  4. Lakukan Verifikasi Biometrik: Arahkan kamera ke wajah untuk proses face recognition. Pastikan wajah terlihat jelas, tidak tertutup masker, kacamata gelap, atau aksesori lain.
  5. Tunggu Proses Validasi Data: Sistem akan mencocokkan data NIK dan hasil pemindaian wajah dengan database kependudukan nasional. (Jika identitas dinyatakan valid, nomor HP akan langsung aktif dan bisa digunakan. Namun, apabila data tidak valid, nomor tidak dapat diaktifkan hingga masalah diselesaikan).

 
Tips & Trik Agar Registrasi Biometrik Berhasil

Agar proses registrasi berjalan mulus tanpa kendala, berikut beberapa tips penting yang bisa diterapkan:

  • Gunakan pencahayaan yang cukup
    Lakukan pemindaian wajah di tempat terang agar sistem dapat mengenali wajah dengan akurat.
  • Pastikan koneksi internet stabil
    Koneksi yang buruk dapat menyebabkan proses verifikasi gagal atau terputus di tengah jalan.
  • Gunakan kamera depan dengan kualitas baik
    Hindari kamera buram atau lensa kotor karena dapat memengaruhi hasil pemindaian.
  • Pastikan data NIK sesuai Dukcapil
    Jika data kependudukan belum diperbarui (misalnya foto lama atau perubahan identitas), segera lakukan pembaruan.
  • Hindari akses dari link tidak resmi
    Jangan pernah memasukkan NIK dan data wajah melalui tautan yang dibagikan pihak tidak dikenal.
     

Jika Verifikasi Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila sistem menyatakan identitas tidak valid, calon pelanggan tidak perlu panik. Biasanya, kegagalan disebabkan oleh ketidaksesuaian data kependudukan. Solusinya, pelanggan diminta melakukan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Setelah data diperbarui, proses registrasi dapat diulang melalui aplikasi atau situs operator hingga berhasil.

Sumber: https://digitalcitizenship.id/

Scroll to Top