Cyberbullying adalah bentuk perundungan atau kekerasan yang dilakukan melalui media digital, seperti internet, media sosial, pesan teks, atau platform komunikasi online lainnya. Pelaku cyberbullying dapat menggunakan berbagai cara untuk mengintimidasi, menghina, atau menyakiti perasaan korban, seperti dengan menyebarkan fitnah, mengirimkan pesan-pesan kasar, atau melakukan pelecehan secara daring. Berbeda dengan bullying konvensional yang biasanya terjadi secara langsung, cyberbullying dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan sering kali lebih sulit untuk dihindari atau dihentikan. Salah satu ciri khas dari cyberbullying adalah dampaknya yang dapat terus berlanjut bahkan setelah kejadian tersebut, karena informasi yang beredar di dunia maya dapat sulit dihapus atau dilupakan. Cyberbullying dapat menyebabkan korban mengalami stres emosional, kecemasan, depresi, bahkan dalam beberapa kasus, dapat berujung pada dampak tragis seperti bunuh diri. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang cyberbullying dan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat, untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat.
Sumber: https://komik.pendidikan.id/