Hati-hati DOXING bisa kena Jerat Hukum

Doxing berasal dari kata dox (document atau dropping document), merupakan praktik online yang dilakukan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi tentang seseorang atau sebuah organisasi dengan tujuan tertentu. Doxing juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana informasi pribadi seseorang dibagikan di internet tanpa persetujuan yang bersangkutan sehingga termasuk dalam bentuk pelanggaran hak privasi.

Sumber: Badan Siber dan Sandi Negara

Scroll to Top