Sedang ramai di Medsos, penggunaan smart glasses (kacamata kamera) oleh salah satu konten kreator yang memicu kemarahan publik digital, dimana Ia merekam interaksi dan wajah seseorang di tempat umum tanpa disadari oleh objek yang direkam, lantas videonya diunggah ke media sosial. Namun ketika orang yang direkam meminta untuk menghapus video tersebut, ternyata harus membayar kepada si konten kreator. Dibalik teknologi ini, ternyata smart glasses dan kamera tersembunyi memiliki bahaya jika disalahgunakan, karena teknologi kacamata kamera semakin samar dan sulit dibedakan dengan kacamata biasa. Di samping itu wajah yang direkam tanpa ijin bisa digunakan untuk melatih AI Face Recognition, penyalahgunaan deepfake dan bahan perundungan di media sosial.
Consent adalah persetujuan secara sadar yang diberikan seseorang sebelum atau saat dirinya direkam, ini meliputi:
- Ijin Merekam (recording consent): boleh atau tidak mengambil gambar/video fisik dari orang tersebut
- Ijin mempublikasikan (publishing consent): boleh atau tidaknya gambar/video yang direkam untuk diunggah ke internet/media sosial
Sebelum melakukan perekaman pastikan Consent (persetujuan) dari objek yang menjadi target dan pahami aturan atau etika perekaman:
- Boleh: merekam pemandangan/suasana dimana orang-orang hanya menjadi background/tidak fokus pada satu wajah saja
- Wajib minta ijin (consent): merekam seseorang close-up, menyorot reaksi pribadi, menggunakan alat tersembunyi, atau menjadikan seseorang sebagai objek utama sebuah konten
Apabila Anda menjadi korban perekaman secara diam-diam segera lakukan hal berikut:
- Tegur secara tegas, kemudian minta perekam menghapus video tersebut apabila Anda merasa terganggu
- Ajukan takedown dengan cara melaporkan video tersebut ke platform medsos yang digunakan untuk upload video, silakan pilih opsi Privacy Violation (pelanggaran privasi)
- Pahami Hukum, bahwa merekam seseorang secara diam-diam dan tanpa ijin melanggar UU PDP dan UU ITE yang mengatur tentang penyalahgunaan media elektronik/digital di Indonesia, sebagai korban Anda bisa melaporkan
- Pahami etika di media sosial/etika digital
Mitos: Ruang publik berarti tidak ada privasi sama sekali, jadi siapa pun boleh direkam.
Realita: Ruang publik memang tempat terbuka, TETAPI setiap orang tetap memiliki Hak Atas Privasi (Right to Privacy) dan Hak Atas Citra Diri (Image Rights).
Untuk mendapatkan engagement dan viewers tidak lebih berharga dari rasa aman dan privasi sesama manusia di di dunia digital. Menjadi kreatif juga tidak perlu melanggar batas/norma yang ada, bila ingin membuat konten eksperimental sosial/wawancara akan lebih baik jika minta ijin di awal dan meminta persetujuan untuk di upload di media sosial. Apabila objek menolak maka hargailah privasi mereka. Ketika data atau konten tersebut ada yang menyalahgunakan di kemudian hari maka korbannya adalah objek video, dan pengunggah juga akan menanggung dosanya. Yuuuk….. bijak dan ber-etika di media sosial.



