Digitalisasi ibarat dua sisi mata pedang—di satu sisi memberikan banyak kemudahan, namun di sisi lain bisa melukai jika tak digunakan dengan bijak. Karena itu, penting bagi kita untuk menyadari adanya risiko tersembunyi di balik kenyamanan yang ditawarkan oleh teknologi. Kemajuan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan. Dari cara kita berkomunikasi, berbelanja, hingga mengakses informasi tanpa batas, internet dan perangkat cerdas telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Namun, di balik segala kemudahan tersebut, tersembunyi pula berbagai ancaman siber yang siap mengintai, terutama yang berkaitan erat dengan kebiasaan dan perilaku digital kita sehari-hari. Ketika anda/organisasi menemukan konten negatif atau terkena serangan/insiden siber, maka perlu pengetahuan untuk menyelesaikannya atau meminta bantuan kepada pihak yang berwenang, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.
Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi BSSN membuka layanan “Lapor Konten Negatif” untuk memfasilitasi pengajuan pemutusan akses konten negatif dengan memberikan analisis konten dan hukum, serta mengajukan rekomendasi pemutusan akses ke Komidigi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat menjangkau lebih luas upaya pemerintah dalam penanganan konten negatif. Layanan lapor konten BSSN terbagi menjadi 2 (dua), yaitu“Pemblokiran” dan “Pemulihan”.

Secara Umum KETENTUAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG DAPAT/ TIDAK DAPAT DILAPORKAN adalah sebagai berikut:
DAPAT DITINDAKLANJUTI
- Informasi elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti:
- Financial crime dan scam (penipuan)
- Phishing
- Web defacement
- Peniru (impersonator) dan pelanggaran HAKI
- Perjudian daring
- Pornografi dan asusila
- Child online protection
- Narkotika dan obat Ilegal
- Peretasan akun media sosial instansi/organisasi
- Hoax
- Ujaran Kebencian (SARA)
- Violent Extremism
- Separatisme
TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI
- Aduan terhadap konten/akun negatif dengan data dukung dan data pelapor yang tidak lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Aduan terhadap konten negatif yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Aduan terhadap konten negatif yang tidak jelas maksud dan tujuannya.
- Konten/Akun Media Sosial dan Media
- Online yang bersifat jurnalistik
Mekanisme pengaduannya adalah sebagai berikut:



Sumber: BSSN